Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh.
Panitia Seleksi / Mutasi Perangkat Desa Kabupaten Semarang tahun 2020 mengumumkan tata tertib ujian seleksi / mutasi perangkat Desa Kabupaten Semarang tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 - 9 September 2020 di Kampus Jabal Ulum Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS).
1. Peserta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
2. Mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dengan :
a. Peserta tidak sedang sakit.
b. Cek suhu tubuh sebelum memasuki ruangan ujian (suhu maksimal 37,3 derajat Celcius).
c. Wajib memakai masker.
d. Cuci tangan.
3. Buku, tas, handphone dan lainnya diletakkan di depan kelas.
4. Peserta yang datang terlambat dipersilakan ujian dan tidak ada perpanjangan waktu.
5. Peserta ujian mengisi identitas dan mendatangani daftar hadir.
6. Peserta ujian wajib memakai baju putih dan celana/rok hitam serta bersepatu.
7. Pengawas mempunyai wewenang penuh selama ujian berlangsung.
8. Selama ujian berlangsung peserta ujian dilarang:
a. Mengerjakan ujian pada kertas ujian/lembar jawab lain, selain dari panitia.
b. Tukar menukar lembar kertas ujian/lembar jawab dengan peserta lain.
c. Memberikan dan/atau mendekte jawaban soal ujian kepada peserta lain.
d. Membantu dan/atau mengerjakan soal ujian peserta lain (perjokian).
e. Bercakap-cakap dan/atau berbisik-bisik dengan peserta lain dan/atau merokok.
9. Peserta yang melanggar ketentuan tersebut pada nomor 8 diberi sanksi berupa :
a. Peringatan lisan, jika tidak diindahkan,
b. Dicatat dalam Berita Acara Ujian, jika masih melanggar,
c. Hasil Ujian seleksi dinyatakan batal dan/atau tidak sah.
10. Apabila terjadi niai total tertinggi yang sama dalam satu formasi dalam satu Desa, maka diadakan ujian ulang dengan soal yang berbeda pada peserta tersebut pada hari yang sama.
11. Hasil penilaian seleksi tertinggi sampai terendah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Share This News